https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Gara-Gara Masalah Ini Sopir dan Kernet Dituntut 15 Bulan

Dua terdakwa pengangkut minyak sulingan BBM berjenis solar sebanyak 9000 Liter, dituntut pidana oleh JPU Jauhari SH, melalui JPU pengganti Desy Arsean SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dua terdakwa pengangkut  minyak sulingan BBM berjenis solar sebanyak 9000 Liter, dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari SH, melalui JPU pengganti Desy Arsean SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa 2 September 2025.

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan 

Sehingga oleh karena itu para terdakwa dijerat dengan pasal 28 ayat (1) melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA:Kejari Lahat Lakukan Pelimpahan Berkas Perkara di PN Palembang, Kasus Apa?

BACA JUGA:Kejari Lahat Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Ini Ke PN Palembang, Tentang Apa?

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ ujar JPU.

Tak hanya itu para terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda Rp7,5 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.

Langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dan memohon hukuman yang seringan ringannya.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Palembang, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Sidang TPPU Ini Kembali Bergulir di PN Palembang, Apa Agendanya?

Mendengarkan hal itu sidangpun ditutup dan dilanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan 

Diketahui dalam Dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah pada hari Kamis 17 April 2025 bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Keluratan Karya Baru, Kecamatan Alang-lang Lebar Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google