Warga Terdampak Seismik 3D Abab Dapat Ganti Rugi, Ini Jadwal Pencairannya

Pihak pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra menunaikan tanggung jawabnya untuk melaksanakan ganti rugi terhadap rumah yang retak-Foto:Berry Sandi/-palpres

BACA JUGA:RKPDes APBDes 2024 Disetujui dan Pemdes Jagabaya Fokuskan 8 Item, Apa Saja Itu

Ia menuturkan, kalau ia yakin dan percaya, jika perusahaan akan bertanggung jawab atas ganti rugi rumah retak yang terdampak akibat kegiatannya.

"Itu karena uang yang dijaminkan perusahaan masih utuh dengan saya artinya pihak PT Daqing Citra berkomitmen untuk membayarkan seluruhnya,” tukasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan