UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik

Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas--Ist for koranpalpres.com

Namun, standar yang banyak diukur yakni terletak pada seberapa serius seorang kader membersihkan diri dari permasalahan politik, berpartisipasi aktif membersihkan korupsi dengan menindak tegas kader-kader yang bermasalah khususnya korupsi. 

Seperti diberikan penjatuhan sanksi berupa sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas mengatur partai politik menjadi subjek hukum yang akan diminta pertanggungjawaban pidana dari perbuatan tersebut. 

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Menarik tentang Provinsi Riau, Ada Perpustakaaan Megah dan Sungai Terdalam di Indonesia

BACA JUGA:Emas Murah Turun Harga Hari Ini, Tunggu Apa Lagi Ayo Dibeli

Dengan begitu cara tersebut keberadaan partai politik bisa efektif dalam pentas politik sebagai jembatan penghubung rakyat kepada pemerintah, mampu memenuhi aspirasi rakyat terkait adanya tindak korupsi para politisi yang memakan uang rakyat sehingga dapat terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan kebaikan untuk rakyat Indonesia.*

(Oleh : Jazil Baskara/Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan