UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik
Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas--Ist for koranpalpres.com
Masalahnya, jika politisi menjadikan politik dan partai politik sebagai ladang bisnis mereka, urusan keuntungan pribadi dari politisi atau kelompok partai secara otomatis ditempatkan sebagai prioritas.
Dengan begitu dapat menyebabkan lahirnya praktik-praktik kotor dalam politik, seperti korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik.
BACA JUGA:6 Tips Memilih Homeschooling Untuk Anak, Yuk Simak! Para Orang Tua Wajib Tau
BACA JUGA:Kampus Terbaik di Sumsel Ini Raih Predikat Perguruan Tinggi Menuju Informatif
Korupsi bisa menjadi bentuk wujud terburuk dari persaingan bisnis dan keuntungan, baik bagi perorangan maupun kelompok partai.
Adanya persaingan tak sehat itu yang menjadikan makna politik dalam demokrasi dari sebagai dedikasi dalam pelaksanaan sistem politik menjadi kerja pribadi dan ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu penyebab seorang kader melakukan tindak korupsi disebabkan kurangnya akuntabilitas seorang pejabat publik dalam memegang kekuasaannya.
Terlibatnya kader partai politik dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan bentuk dari adanya penyelewengan akan kekuasaan yang dimilikinya atau dijalankan.
BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
BACA JUGA:AI di Indonesia : Siap untuk Diregulasi?
Sehingga dengan adanya kekuasaan dari seseorang kader partai politik tersebut dapat menggunakan kekuasaan yang ada untuk menggapai tujuan lainnya yang mengarah pada kepentingan pribadi maupun kelompok atau pihak ketiga.
Terutama bagi pihak yang turut membantu kader partai selama kampanye sehingga dengan kepentingan antara kader partai dengan donatur maka dapat diindikasikan kader partai yang terpilih untuk memenuhi akan kepentingan di luar kepentingan umum dapat tercapai ketika ia menguasai kekuasaan yang ada.
Sebagian dari penyebab di atas merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi seorang kader partai politik terhadap bagaimana seorang kader partai politik bisa terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Adanya kebutuhan partai politik akan sumber dana yang besar dibutuhkan demi terpilihnya kader dari partai politik tersebut untuk memenangkan pemilu tentunya akan mendorong bagi para poltisi untuk melakukan tindak korupsi hanya untuk tercapainya tujuan dari partai politik tersebut.
BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Tahun 2024