UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik

Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas--Ist for koranpalpres.com

SAAT INI, dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang menempatkan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. 

Sistem negara Indonesia yang demokratis para wakil rakyat yang akan dipilih melalui berbagai bentuk sistem pemilihan yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Calon wakil rakyat tersebut akan dikaderisasikan dalam partai politik yang merupakan wadah bagi para politisi atau calon legislatif lainnya untuk bersaing dalam pemilihan umum. 

Namun usaha untuk mewujudkan kondisi demokrasi yang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, tindak korupsi yang melibatkan beberapa anggota partai politik sangat memprihatinkan. 

BACA JUGA:Budaya Politik di Indonesia

BACA JUGA:Detak Jantung dan Nafas Bangsaku Menjelang Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar. 

Dengan adanya faktor kerakusan akan kekuasaan serta lemahnya moralitas dari para anggota partai politik menyebabkan para politisi tersebut harus terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

Sebagai contoh adanya kasus suap dan gratifikasi hampir banyak yang dilakukan oleh para elite-elite politik maupun petinggi partai politik lainnya.

Membahas masalah ini selain masuk dalam kantong pribadi kader partai politik aliran dana korupsi tersebut juga masuk ke dalam organisasi partai politik tersebut. 

BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemerintah terhadap Pemukiman Warga di Sepanjang Rel Kereta Api

BACA JUGA:Pelajar Kelas 12 Wajib Tahu! Tips dan Trik Lolos SBMPTN 2024

Sehingga mereka yang memanfaatkan politik dan partai politik sebagai lapangan pekerjaan. 

Partai politik pun sering dijadikan ladang bisnis untuk keuntungan pribadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan