PPPK Lahat Formasi 2023 Diumumkan, Simak Syarat Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi

Tampak para PPPK Lahat yang baru saja di lantik dan diambil sumpah-Foto:Bernat Albar/-palpres

BACA JUGA:Ribuan PPPK Lulus Seleksi Tahun 2023, Pj Walikota Palembang Minta Pelamar Segera Lengkapi Berkas Ini

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat.

“Batas akhir pengisian DRH NI PPPK sampai tanggal 14 Januari 2024,” sebutnya.

BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia

Dirinya menambahkan, untuk 2024 pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenpan RI untuk pengadaan PPPK. Untuk formasi dan jumlah kuota yang dibutuhkan.

"Mudah-mudahan, pada tahun depan akan di buka kembali formasi PPPK. Karena sejauh ini belum ada arahan terperinci," tukasnya.

Sementara itu, salah satu PPPK yang minta tidak disebutkan namanya mengemukakan, dirinya sangat senang dan bahagia sekali, karena perjuangan dari nol hingga lulus adalah sebuah anugerah.

"Saya bekerja sebagai nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, dimulai dari tenaga sukarela (TKS), setelah puluhan tahun dan ikut tes PPPK kemudian dinyatakan lulus, begitu bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT," paparnya.

BACA JUGA:Lantik 54 PPPK Pemkot Palembang Ratu Dewa Ajak Pegawai Profesional Dan Jaga Netralitas

Tentu saja, sambungnya, kesempatan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin, etos kerja akan tetap semangat dan terus menjalani profesi sebagai nakes.

"Kendati demikian, dirinya akan mengabdikan kepada pemerintah didalam menjalankan tugas di tempat kerja," pungkas dia. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan