https://palpres.bacakoran.co/

PPPK Lahat Formasi 2023 Diumumkan, Simak Syarat Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi

Tampak para PPPK Lahat yang baru saja di lantik dan diambil sumpah-Foto:Bernat Albar/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023.

Untuk formasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat telah diumumkan melalui media online.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan Msi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar MAW. 

Menurutnya, tahun ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengesahkan kuota bagi PPPK 2023 di lingkup Pemkab Lahat sebanyak 2.386 kuota. 

BACA JUGA:PPPK Tahun Anggaran 2022 Akhirnya Dilantik, Pj Wako Berpesan Sungguh-sungguh Layanan Masyarakat

Terdiri dari 559 formasi guru, 1.654 tenaga kesehatan, dan 173 tenaga teknis. Namun, hanya 1.437 yang lulus tahap seleksi, sementara kuota yang tidak terisi sebanyak 949 orang.

Tentu hal tersebut juga, belum memenuhi kuota yang telah disediakan Pemkab Lahat.

“Kita sediakan 2.386 kuota, ada 4.351 orang yang ikut tahap seleksi kompetensi PPPK 2023 kemarin. Tapi yang dinyatakan lulus PPPK 2023 untuk Kabupaten Lahat totalnya ada 1.437 orang, diantaranya formasi nakes 1.082, formasi teknis 138, dan formasi guru 217,” jelas dirinya, Jumat 29 Desember 2023.

Ia menambahkan, bagi peserta lulus tahap seleksi kompetensi PPPK saat ini sedang melengkapi pemberkasan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK. 

BACA JUGA:Plt Kadisdik Muratara Tuding 3 Peserta Seleksi PPPK yang Gagal Karena Kesalahan Ini?

Berikut ini syarat kelengkapan berkas Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK antara lain:

1. Fotokopi ljazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan