https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Program KOVI KORAN Kejati Sumsel, Ini Manfaatnya

KOVI KORAN atau Konsultasi Virtual Kelompok Rentan adalah Kegiatan yang merupakan bagian dari program HALO JPN dengan Kejati Sumsel memfasilitasi pelayanan hukum gratis.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - KOVI KORAN atau Konsultasi Virtual Kelompok Rentan adalah Kegiatan yang merupakan bagian dari program HALO JPN.

"Dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memfasilitasi pelayanan hukum gratis yang dilaksanakan secara virtual," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.h., M.H.

Dan langsung hadir ke tempat tinggal khusus Kelompok Rentan/Lansia. Dengan tata cara yang mudah diharapkan Kelompok Rentan/Lansia dapat mengaplikasikannya dengan mudah.

Yaitu dengan melakukan chatting melalui whatsapp ke nomor call center dan mengisi data diri yang sudah di siapkan menggunakan fitur auto chat, melampirkan foto KTP. 

BACA JUGA:Pejabat Ini Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Ada Pengarahan Jam Intel, Pejabat Kejati Sumsel Ini Mengikutinya

Lalu memilih metode pelayanan apakah virtual atau langsung ke tempat tinggal, tim KOVI KORAN akan menjadwalkan kegiatan pelayanan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penerangan Hukum, Kamis 31 Juli 2025. 

Hal ini mengenai program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kantor Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

Yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Ilir Barat Satu, perwakilan dari Desa/Kelurahan, RW dan RT yang ada di Wilayah Kantor Kecamatan Ilir Barat Satu.

BACA JUGA:Inspeksi Pemantauan Tim Asisten Pengawasan Kejati Sumsel Ada di Kejari Palembang, Ini Giatnya

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pantau Rangkaian Pelaksanaan Ujian Penyetaraan Ijazah Kejaksaan RI

"Sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Dimana masih banyak ditemukan bahwa KDRT ini hanya dianggap persoalan pribadi semata, padahal KDRT ini dapat menyebabkan dampak yang besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan