Mewujudkan Inklusivitas Demokrasi: Transformasi Sistem Pencalonan Presiden Indonesia

Penulis : Fazila Adifia Sahal, Mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--Ist for koranpalpres.com

BERDASARKAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar" menjelaskan bahwasanya bentuk sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.

Dengan sistem presidensial ini, presiden memimpin negaranya sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, serta dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga menteri-menteri. 

Indonesia merupakan negara yang menerapkan prinsip demokrasi, maka dari itu dalam pemilihan presiden dan wakil presidennya dilakukan dengan pemilihan umum oleh rakyat secara langsung.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

BACA JUGA:Masuk Semester Baru Peralatan Sekolah Diburu, Inilah Jadwal Semester Genap di Tiap Provinsi di Indonesia

BACA JUGA:9 Tips Parenting Anak Masa Kini, Cek Apakah Anda Sudah Menerapkannya?

Atas dasar prinsip negara republik yang berdemokrasi membuat rakyat bisa mencalonkan dirinya sebagai calon presiden Indonesia dengan ketentuan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sementara itu, jika dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia yang menerapkan sistem presidensial dengan prinsip demokrasi, seharusnya seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai presiden secara independen tanpa harus ada partai yang mengusungnya.

Tetapi, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 6A ayat 2 mengatur bahwasannya calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat dan efektif, dimana presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya mendapatkan legitimasi dari rakyat saja.

BACA JUGA:IDI Dan Universitas Syiah Kuala Berikan 83 Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Palestina

BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Guru di Daerah 3T(Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Namun juga untuk mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat demi mewujudkan efektivitas pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional.

Berkaitan dengan undang-undang tersebut, maka dibuatlah kebijakan yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau yang biasa disebut dengan Presidential Threshold.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan