Mewujudkan Inklusivitas Demokrasi: Transformasi Sistem Pencalonan Presiden Indonesia
Penulis : Fazila Adifia Sahal, Mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--Ist for koranpalpres.com
BACA JUGA:Bongkar lokasi Illegal Refinery, Ini Personel Yang Dilibatkan Polres Muba, Yuk Simak
Dengan memberikan peluang untuk pencalonan independen, calon presiden tidak terlalu terikat pada kepentingan partai politik.
Hal ini dapat memungkinkan calon lebih fokus pada visi dan programnya tanpa terbelenggu oleh dinamika partai politik.
Pencalonan independen ini juga dapat mengurangi risiko korupsi dan nepotisme, karena calon tidak harus mempertimbangkan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan
Selain itu, ada juga kelompok masyarakat yang berpendapat bahwasannya pembuatan kebijakan tersebut dilandaskan atas dasar teknis, mengingat pasti akan ada banyak masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya dan itu akan menyulitkan dalam pembuatan surat suara, perhitungan suara, dan juga pemilih.
BACA JUGA:Detak Jantung dan Nafas Bangsaku Menjelang Pemilu
Dalam menjalankan pemerintahan, seorang presiden perlu mendapatkan dukungan dari parlemen agar kebijakannya dapat disahkan, dan biasanya dukungan dari parlemen tersebut datang dari partai ataupun koalisi pengusung presiden tersebut.
Meskipun konsep pencalonan independen memiliki potensi besar, implementasinya memerlukan pemenuhan syarat yang tegas, upaya edukasi pemilih yang maksimal, dan mekanisme penyaringan yang efektif.
Pengaturan yang cermat diperlukan untuk menghindari fragmentasi pemilih dan menjaga integritas pemilihan.
Pertimbangan untuk merumuskan sistem pencalonan yang ideal harus melibatkan aktivitas kolaboratif antara pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil.
BACA JUGA:Huawei dan UNESCO Donasikan Peralatan TIK kepada Kementerian Pendidikan Ethiopia
BACA JUGA:Berhasil Wujudkan KMB 2023, SMPN 1 Indralaya Raih Penghargaan dari BPMP Sumsel
Diskusi terbuka, konsultasi publik, dan evaluasi rutin perlu dilibatkan dalam proses perubahan ini.
Sebagai langkah positif, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu meninjau kembali aturan yang ada dan membuka ruang bagi perubahan yang lebih inklusif.