Mewujudkan Inklusivitas Demokrasi: Transformasi Sistem Pencalonan Presiden Indonesia

Penulis : Fazila Adifia Sahal, Mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--Ist for koranpalpres.com

Tentang Presidential Threshold ini tertuang dalam Undang-Undang pasal 222 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang berisikan bahwa partai politik dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 15% jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota DPR periode sebelumnya.

Presidential Threshold ini berguna untuk mengurangi jumlah peserta calon presiden dan wakil presiden, agar tidak menyulitkan pemilih dalam memilih karena terlalu banyak calon nantinya.

BACA JUGA:UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik

BACA JUGA:Budaya Politik di Indonesia

Hanya saja, kebijakan ini bisa dianggap sebagai masalah besar karena adanya potensi hanya menguntungkan partai besar dalam pemilu sebelumnya.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas partai politik akan tetap mempertahankan koalisi sebelumnya untuk lebih memperkuat fondasi dalam pelaksanaan pemilu.

Keberadaan kebijakan ini tentu saja dapat menghalangi pilihan alternatif rakyat untuk memilih pasangan calon yang ideal.

Contohnya saja saat pemilihan umum 2024 ini banyak masyarakat yang menginginkan Anies Baswedan berpasangan dengan Mahfud MD, namun hal tersebut tidak terwujudkan karena pada akhirnya Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar atas keinginan dari partai koalisi pengusung Anies.

BACA JUGA:Bank Muamalat dan UIN Syarif Hidayatullah Kerja Sama Layanan Perbankan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

BACA JUGA:6 Tips Memilih Homeschooling Untuk Anak, Yuk Simak! Para Orang Tua Wajib Tau

Terkait kebijakan tersebut beberapa masyarakat beranggapan bahwasanya, kebijakan tersebut dibuat demi kepentingan partai politik saja.

Hal tersebut terjadi karena, untuk menjadi seorang calon presiden kemungkinan ada terjadinya kegiatan lobbying dan pembuatan kesepakatan dengan partai politik, sehingga partai politik dapat memperoleh kekuasaan. 

Memungkinkan pencalonan presiden secara independen dapat menjadi langkah besar menuju inklusivitas demokrasi yang lebih luas.

Mengizinkan individu tanpa afiliasi partai politik untuk mencalonkan diri dapat membuka peluang bagi perwakilan yang lebih beragam dan mencerminkan spektrum pandangan masyarakat yang lebih luas.

BACA JUGA:Akses di Pintu Masuk Macet Total, Ribuan Wisatawan Menyerbu Kawasan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan