Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II
Ahmad Taufik Farza, SH., MH., Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kejati Sumsel beserta Jajaran mengikuti pembukaan pelatihan Dasar CPNS Golongan II Tahun 2025.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ahmad Taufik Farza, SH., MH., Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) beserta Jajaran mengikuti pembukaan pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Tahun 2025, Senin 13 Oktober 2025.
Yang diselenggarakan di Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui zoom meeting.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan pembukaan pelatihan Dasar CPNS Golongan II Tahun 2025 melalui zoom meeting oleh bapak Kepala Sub Bagian Kepegawaian tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa Dia?
BACA JUGA:Atas Prestasi Ini, Kejati Sumsel Terima Penghargaan, Dari Siapa?
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS bertujuan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berkarakter, berintegritas moral.
Serta memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Sebelumnya, bertempat di Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu 13 Agustus 2025.
"Terpidana Heriyanto bin Rustam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri Acara di JSC Palembang, Acara Apakah Itu?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?
Terpidana Heriyanto Bin Rustam merupakan terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu 1 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jalan K.H. Azhari, Lorong Langgar No.57 Rt.019 Rw.006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
Yang dilakukan oleh terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama terpidana Heriyanto Bin Rustam yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006.