https://palpres.bacakoran.co/

Tak Terlu Izin, Ini Kata Kadiv Humas Polri Soal Kuesioner Yang Disebarkan Sebuah Lembaga Survei

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho--humas

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa sebuah lembaga survei tidak perlu izin untuk menyebarkan kuesioner kepada respondennya.

Hal ini dikatakan Langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Rabu 3 Januari 2024 kepada wartawan saat mengkonfirmasi hal tersebut. 

"Kita memastikan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya," ujarnya. 

Irjen Pol Sandi menerangkan, bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait permasalahan ataupun mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Buka Layanan 'Lapor Pak Kapolres' ke Nomor 0811 7875 110 Selama 24 Jam

BACA JUGA:Kenal Pamit Pejabat Lama dan Baru, Kapolda Sumsel Harapkan Satu Hal Ini

"Kita sampaikan hal itu, untuk menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner," terang Irjen Pol Sandi.

Jadi ia menekankan bahwa lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. "Dan kita pastikan itu tidak harus meminta izin pihak polisi," jelasnya. 

Tugas yang dilakukan Polri, kata Irjen Pol Sandi yakni sebagai pengayom masyarakat dengan mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. "Itulah tugas kita kepada masyarakat, terutama menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya. 

BACA JUGA:Bantu Korban Bencana Banjir di Muratara, Begini Gerak Cepat Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Pimpin Sertijab PJU dan Polres Jajaran, Ini Pesan Disampaikan Kapolda Sumsel Ke Para Pejabat Lama dan Baru

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Sandi turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.

Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, ia mengingatkan kepada seluruh personel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan