Aniaya Kakek 60 Tahun, Pria Asal Tanjung Gelam Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Kepolisian Sektor atau Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan Kakek 60 tahun.-wijdankoranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Sektor atau Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan.
Ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang Kakek yang bernama Jindar Tamimi (60), seorang petani setempat.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya pada 18 November 2025.
BACA JUGA:Meresahkan! Aksi Balap Liar di Ogan Ilir Ditindak Tegas Polisi, Pelaku Diproses Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yakni Edi Iskandar (34), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat.
Pada Selasa dini hari, 25 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Tanjung Gelam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Dokkes Polres Ogan Ilir Uji Organoleptik dan Kimiawi MBG, Pastikan 3.264 Porsi Aman Dikonsumsi
BACA JUGA:Berulang Kali Curi Buah Sawit di Rambang Kuang Ogan Ilir, Pria Ini Diringkus Polisi dan 3 Pelaku DPO
Kapolsek Indralaya AKP Junardi didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi," paparnya, Rabu 26 November 2025.