Kejari Prabumulih Gelar Sidang Perdana Kasus Ini
Bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum dari Keari Prabumulih melaksanakan persidangan pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 27 November 2025.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan persidangan pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Google Advertisement Below
Yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial MD, YA, dan SA. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga tersangka terkait penyalahgunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor, ditemukan peningkatan nilai kerugian negara yang cukup signifikan," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?
BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Nilai kerugian yang semula diperkirakan sebesar Rp6,1 miliar, setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap pertanggungjawaban dana hibah, meningkat menjadi Rp11.875.791.149.
Adapun modus operandi para tersangka dalam menimbulkan kerugian negara tersebut adalah penggunaan dana hibah secara tidak sah diantaranya kegiatan fiktif dan mark up/kelebihan bayar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini
"Pihak penasihat hukum yang mewakili ketiga terdakwa, yaitu MD, YA, dan SA, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya, bertempat di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih telah diadakan kegiatan Monitoring Pendampingan Hukum terkait Pengelolaan Keuangan BLUD pada Puskesmas Tanjung Rambang melalui JAGAMASEH (Jaksa Jaga Puskesmas Masyarakat Sehat), Rabu 26 November 2025.