https://palpres.bacakoran.co/

Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Penyelesaian Perkara Kejari Musi Rawas, Dengan Cara Apa?

Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui RJ dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejari Musi Rawas secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Musi Rawas secara daring melalui zoom meeting, Senin 1 Desember 2025.

Turut didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Boy Amali, S.H., M.H. dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum 

Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?

BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

"Terkait Tindak Pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang dengan tersangka Baharudin bin Hasyim Azhari (Alm), dan Tindak Pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Hal ini tentang Pemaksaan dengan Kekerasan dengan tersangka Usman Als Seman bin Yaumin (Alm) untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana menerima Kunjungan Kerja dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Rita Serena Kolibonsi, S.H., LL.M. dan didampingi Tim, Senin 24 November 2025.

Yang turut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Kajati Sumsel yang menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan RI," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan