Di Desa Ini, Perwakilan Kejari Banyuasin Ikuti Pemeriksaan Kegiatan Oplah
Tim Intelijen Kejari Banyuasin yang diwakili oleh Fasehriar, S.H menghadiri Kegiatan Pemeriksaan Kegiatan Oplah Tahun 2025.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang diwakili oleh Fasehriar, S.H menghadiri Kegiatan Pemeriksaan Kegiatan Oplah Tahun 2025, Selasa 2 Desember 2025.
Adapun giat ini berlokasi di Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan dengan luas 698 ha. Turut hadir pula dari DPTPH Provinsi, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan Dinas PUPR Banyuasin.
"Semua pihak yang sudah hadir turut serta melakukan pemeriksaan kegiatan OPLA Tahun 2025," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.
Dengan adanya pemeriksaan langsung ke lapangan terpantau semua kegiatan Oplah Tahun 2025 sudah di selesaikan dan dilaksanakan dengan baik dan seusai prosedur yang telah di tetapkan.
BACA JUGA:Resmi! Program Ini Diluncurkan Kejati Sumsel bersama Pemkab OKI dan Ogan Ilir
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa Kecamatan Suak Tapeh, Senin 29 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perangkat desa. Kegiatan Tersebut diisi langsung oleh Kasubsi II M. Yuansyah, S.H dan Staff Intelijen Ismi Zulkarnain.
"Program Jaksa Jaga Desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.
Khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
Melalui penyuluhan ini, warga dan perangkat desa mendapatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum.
Dalam penyampaiannya menekankan bahwa kehadiran Jaksa di desa bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra, pengayom, dan sahabat masyarakat.