Resmi Gandeng Kejari Muba, Bupati HM Toha Tegaskan Pidana Kerja Sosial Bisa Ciptakan Keadilan yang Humanis
Bupati Muba HM Toha Tohet dan Kajari Muba Aka Kurniawan menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana disaksikan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kajati Sumsel Ketut Sumandana. --dinkominfo muba for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Aka Kurniawan SH MH menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Griya Agung, Palembang, Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Herman Deru SH MM bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumandana SH MH.
Dibincangi usai acara, Bupati Muba HM Toha mengapresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terutama di wilayah hukum Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Kado Istimewa Bupati Muba M Toha di Momen Spesial untuk KORPRI dan PGRI, Coba Tebak!
"Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara," ujarnya.
Ia mengatakan, hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
"Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan P6 Lalan Lamban, Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Ngaku Dibohongi, Nah Loh!
"Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya, di mana anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” singgungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumandana dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.