Masuk Tahun Baru Honorer di Dinas Ini Harus Dirumahkan, Kenapa Ya?

Pegawai Dinas Perpustakaan saat mengikuti apel di kantor-Dinas Perpustakaan/facebook-

“Saya juga tidak mengetahui dengan jelas alasan mengapa hampir seluruh tenaga honorer di Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam dirumahkan. Namun yang jelas setelah mendapat surat tersebut, kami tidak ngantor lagi,” jelasnya.

Yang ia khawatirkan, ujar tenaga honorer tersebut, setelah seluruh tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dirumahkan, bakal ada perekrutan baru untuk tenaga honorer yang baru.

BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia

BACA JUGA:Tak Diurus PPPK Dianggap Gugur! Ini Syarat dan Tanggal Batas Pengumpulan

 “Kami takutkan nantinya malah ada tenaga honorer baru, Padahal kami tenaga honorer ini sudah bekerja di Dinas Perpustakaan sangat lama. Bahkan ini sudah ada yang di atas lima sampai sepuluh tahun,” ucapnya.

Para honorer yang dirumahkan itu  berharapke depannya mereka akan dipanggil lagi untuk dapat bekerja seperti semula lagi. 

“Kalau infonya ini hanya sementara waktu. Semoga seluruhnya kembali dipanggil untuk menjadi bagian dari Dinas Perpustakaan lagi nanti setelah evaluasi,” kata dia.

Sebelum ini, permasalahan tenaga honorer atau tenaga non-ASN sebelum ini sudah diatur sebelumnya.

BACA JUGA:3 Tujuan PT Banjarsari Pribumi Berikan Insentif kepada 75 Tenaga Pendidik Honorer di Lahat

BACA JUGA:Pemkot Palembang Buka Rekrutmen CANS dan PPPK 2024, Siapkan Persyaratannya! Tendik Bisa Ikut Seleksi

Akhir tahun lalu ada pendataan Non-ASN di seluruh instansi dan OPD. Pendataan itu merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Sebetulnya dengan pendataan tersebut tidak ada lagi pertanyaan mengenai status tenaga honorer yang sudah terdata.

Mereka sudah masuk dalam data base dank e depannya berhak mengikuti seleksi penerimaan ASN melalui jalur PPPK.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Teknis Menyedihkan, Pj Bupati Banyuasi Janji Bakal Dorong Jadi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan