Wamenkum Diagendakan Datangi Mapolda Sumsel, Untuk Apakah Itu?
Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diagendakan menghadiri Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru bagi penyidik Polda Sumsel dan jajarannya, hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diagendakan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumsel dan jajarannya.
Yang diselenggarakan di Auditorium lantai 7 Polda Sumsel pada Rabu 14 Januari 2026 mendatang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK, MH mengatakan, bahwa kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga selesai ini diikuti oleh sekitar ratusan peserta.
Yang terdiri atas kapolres dan penyidik di lingkungan Polda Sumsel serta para pejabat utama Polda Sumsel.
BACA JUGA:Wakili Kapolda Sumsel, PJU Ini Hadiri Kunjungan Wakil Menteri HAM RI di Sumsel
BACA JUGA:Peringati Hari Jadinya Yang ke-72, Bidlabfor Polda Sumsel Gelar Berbagai Kegiatan Sosial
Menurut Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Kedatangan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia ke mapolda Sumsel guna memberikan pemaparan.
"Kehadiran Wamenkum menjadi kesempatan berharga bagi jajarannya untuk memperdalam pemahaman terhadap KUHP baru yang akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat," ujarnya.
Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini menegaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun.
Menurutnya, berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi membuat KUHAP lama tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
BACA JUGA:Datang ke Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Panen Raya Jagung Kuartal IV Dukung Swasembada Pangan Nasional
BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Tingkatkan Kedisiplinan Anggotanya
Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal.
Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional, kata dia, tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana ungkap Alumni Akpol 97 ini usai apel pagi di mapolda Sumsel