https://palpres.bacakoran.co/

Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Banpol Via Website, Polres Pagaralam Buka Pengaduan Lapor Pak Kapolres

Aplikasi Bantuan Polisi dari Polda Sumsel mempercepat masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas-Humas Polres Pagaralam-

BACA JUGA:Selama Libur Nataru Lalu, Nihil Kecelakaan Lalin di Wilayah Polres Ini

Mastoni menegaskan keseriusan Polri terhadap penegakan Kamtibmas karena itu layanan pengaduan ini dibuka selama 24 jam penuh.

“Jam berapapun jika ada pengaduan kami akan tindak lanjuti,” kata dia.

Dia menyebutkan, jika kamtibmas jadi atensi Polri. Apalagi kini sudah mendekati Pemilu sehingga suasana politik cukup memanas.

 “Polri sudah berkomitmen menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif menjelang perhelatan pemilu 2024 nanti,” lanjut dia. 

BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Tingkatkan Silaturhami Personel dan PNS Agar Menjadi Erat, Yuk Lihat

Mengenai call center 24 jam tadi, ia menjelaskan Polri terus melakukan terobosan dalam memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada  masyarakat.

Layanan Call Center Polri (CCP) 0811 7875 110  dengan bebas pulsa alias gratis ini adalah salah satu upaya tersebut.

Hal itu merupakan upaya Polri mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien. Semua agar  sesuai motto Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Dengan demikian personel Polres Pagaralam, gencar menyosialisasikan tentang keberadaan CCP  0811 7875 110   tersebut.

BACA JUGA:Tegas! Polda Sumsel Pastikan Semua Personel Jajaran Netralitas di Pemilu 2024

"Layanan Call Center ini untuk memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Polisi kepada masyarakat agar bisa membutuhkan kehadiran anggota Polri segera," kata Mastoni.

Menurut dia masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan.

Informasi yang dilaporkan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti halnya kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, TPPO, dan gangguankamtibmas lainnya.

"Masyarakat cukup menekan (menghubungi) Call Center Polri  0811 7875 110    dan bisa melaporkan apa pun  jika membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan