Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Banpol Via Website, Polres Pagaralam Buka Pengaduan Lapor Pak Kapolres
Aplikasi Bantuan Polisi dari Polda Sumsel mempercepat masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dilakukanPolda Sumatera Selatan. Terakhir Polda Sumsel menghadirkan aplikasi khusus untuk pelayanan dalam bentuk web guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Polda Sumatera Selatan meluncurkan aplikasi layanan Polisi itu dalam sebuah Website khusus.
Dengan demikian masyarakat bisa melaporkan langsung segala bentuk gangguan Kamtibmas dan langsung ditanggapi oleh petugas Kepolisian.
Itu juga untuk mempercepat proses bagi pihak kepolisian untuk terjun langsung ke masyarakat.
BACA JUGA:Perkuat Sinergisitas dan Koordinasi, Kapolres Baru Pagaralam Silaturahmi ke PN dan Kejari Pagaralam
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolda Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa kini Polda Sumsel meluncurkan sebuah aplikasi yang mempermudah masyarakat. Aplikasi Bantuan Polisi itu bisa dibuka melalui Link Website www.sumsel.polri.go.id/banpolonline atau melalui scan barcode.
“Ini kita buat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan keadaan lingkungannya. Terutama tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat ataupun segala bentuk gangguan Kamtibmas lainnya," kata Kapolda.
Mantan Kapolda Jambi itu menegaskan, hal itu adalah upaya Polda Sumsel untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Aplikasi Bantuan Polisi itu melalui Website yang melayani 24 jam hal itu langsung dimonitor Kapolda dengan menggunakan handphone pribadi.
" Semoga keberadan Bantuan Polisi melalui Website ini bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel, " pungkas Kapolda.
Sementara itu masih dalam lingkup Polda Sumsel, Satreskrim Polres Pagaralam Polda Sumsel membuka layanan aduan laporan online via whatsapp dengan nomor 0811 7875 110.
Aduan akan menerima segala yang terkait segala hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Laporan melalui media sosial whattsapp selama 24 jam, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasi Humas AKP Mastoni SH.