https://palpres.bacakoran.co/

Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Ini Kasusnya

Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri Palembang melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, Selasa 22 Juli 2025.

Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan adalah H. Yudi Herzandi, S.H., M.H dan Ir amin mansur, S.H., M.H bin rekso mihardjo.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Fauzi Isra, S.H., M.H dan Hakim Anggota Efiyanto, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan ini berasal dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yaitu Chandra irawan, S.H., M.H, Sammuel Ivander Aritonang,  S.H dan Dwi Nurfa Reni, S.H.⁠

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Keberhasilan Kejati Sumsel Ini, Apa Itu?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa dan Apa Amanatnya?

"Bahwa agenda sidang yang dilaksanakan adalah “A de Charge Saksi Ahli dari PH”. Selain dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa, persidangan ini juga dihadiri oleh sekitar 20 orang pengunjung yang mengikuti jalannya proses hukum di ruang sidang," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Sebelumnya, telah berlangsung Kegiatan Pemaparan Materi tentang Pengawasan Penggunaan Alokasi Dana Desa Serta Mitigasi Resiko Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Pada Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 18 Juli 2025.

Bahwa kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ary Anugerah Permana, S.H Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Yang dilaksanakan pada Desa Jembatan Gantung, Desa Talang Simpang, Desa Rukun Rahayu dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Narasumber di SMA Muhammadiyah 1 Palembang, Tentang Apa?

Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan