Waduh! Pasutri Asal Sumut Nekat Jadi Kurir Ekstasi Berakhir di Hotel Prodeo Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menunjukkan barang bukti ekstasi yang diamankan dari pasutri asal Sumut.--Kurniawan
Sehingga berhasil menangkap keduanya hingga langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka merupakan seorang kurir yang tugasnya mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan narkoba ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan," bebernya.
Bahkan dalam aksinya keduanya sangat profesional, tidak hanya itu upah mereka dapatkan pun sangat besar setelah mereka berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan pasal yang kita kenakan tersebut, pasutri ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau bisa juga terancam hukuman mati atas perbuatan keduanya," tutupnya.*