Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose RJ Perkara Berikut ini dari Kejari PALI
Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan MKR Kejari PALI secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Selasa 5 Mei 2026.
Dari 1 Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir secara daring melalui zoom meeting.
Turut didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Boy Amali, S.H., M.H.
Dan Kepala Seksi B pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. AR. Guntoro, S.H., M.H.
BACA JUGA:Penyidik Tipikor Polres Muratara Koordinasi dengan Kejati Sumsel, Terkait Kasus Ini
BACA JUGA:Kedua Orang ini Ditetapkan Kejati Sumsel Tersangka Obstruction of Justice
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Wakajati Sumsel yang memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan MKR," ujarnya.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja.
Yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI.
BACA JUGA:PLN-Kejati Sumsel Perkuat Kolaborasi Tata Kelola dan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
BACA JUGA:Amanat Hardiknas di SMA Muhammadiyah 1 Palembang, Kejati Sumsel Tekankan Hal Ini
Dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara.
Yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 609 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026.