Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!
Modus siswa siluman pada masa PPDB SMA Negeri di Palembang biasanya terjadi dengan melihat kelas yang masih tersedia untuk tambahan siswa-Foto: Ist for koranpalpres.com-
Dalam kesempatan tersebut langsung diterima oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Edward Candra, M.H.
Terlihat juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Sutoko sebagai Pihak Terkait, dan Kepala SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang menjadi terlapor, Selasa 16 Januari 2024.
Adrian, menyampaikan temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.
“Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis,” jelas Adrian.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kerja Personel, Begini Arahan Wakapolda Sumsel Dalam Upacara Bulanan
Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021.
Terhadap Sekolah, sambung Adrian, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja.
“Faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah,” tegasnya.
Hal ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
BACA JUGA:Terungkap! Warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Menyalahgunakan BBM Subsidi
“Agar PJ Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Selanjutnya, agar PJ. Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan,” jelasnya.
Pihaknya berharap Pemprov Sumsel dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat.