Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tawuran di Silaberanti, Ini Penjelasan Kasubbid Penmas
Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Yunar Hotman Parulian Sirait menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga remaja yang terlibat aksi tawuran di Silaberanti Palembang, Rabu 24 --Kurniawan
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan untuk ketiga remaja yang terlibat tawuran tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Status ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), namun tidak kami lakukan penahanan dengan pertimbangan ada jaminan dari orang tua bahwa mereka akan kooperatif selama proses hukum," tambahnya.
Diakui AKBP Raswidiati aksi tawuran di Kota Palembang yang melibatkan remaja dibawah umur tidak hanya terjadi kali ini saja.
BACA JUGA:Polda Sumsel Jalin Kerjasama Dengan Unsri, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel
"Tawuran di Palembang ini sudah sering terjadi, mungkin dalam satu minggu bisa beberapa kali, makanya kami mengundang dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan, bagaimana solusinya, agar tidak terjadi lagi tawuran," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*