123 Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji dan Umrah pada Puluhan PPIU Baru Berizin
FGD Sosialisasi Regulasi Umrah-Kemenag RI-
Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah.
Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.
“Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nurhalis menambahkan, dalam pelaksanaan layanan jemaah umrah oleh PPIU, akan ada pemantauan dan pengawasan secara rutin dan insidental yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
BACA JUGA:Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Masjid Ramah Hingga Rp 15 Juta, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:DWP Kemenag Sumsel Siap Sukseskan Program Kerja DWP Kemenag RI
Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru ini diikuti perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta.
Mereka adalah PPIU yang mendapat izin pada periode 2023 sebagai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com."*
BACA JUGA:Demi Perkuat Sinergitas Antar Instansi, Ini Dilakukan Kepala Kantor Banasarnas Palembang di KSOP
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Dukung Pemilih Pemula di Sumsel Menjelang Pemilu 2024, Ajak Siswa Ikuti Ini