Empat Lokasi Penyulingan Minyak di Muba Terbakar, Polda Sumsel Tangkap Pemilik dan Pekerjanya, Yuk Lihat

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH M Si menunjukkan barang bunti yang diamankan dari para tersangka.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak empat lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar. 

Menindaklanjuti hal ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.

"Benar kita langsung bergerak mengenai kejadian itu, hingga berhasil menangkap para pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal itu," terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH M Si, Kamis 1 Februari 2024. 

Ia mengungkapkan selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran refinery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang

BACA JUGA:Camat Nibung Muratara Tertangkap Tangan Hisab Sabu Jam Kerja, Ini Kata Kapolres Muratara

"Jadi kita pertama-tama melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni inisial HA (42), HT (47), RUI (40), MRI (38). Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal dan kita hadirkan dalam rilis pada Rabu 31 Januari 2024," katanya.

AKBP Bagus Suryo menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dimulai pada 12 dan 13 Januari 2024 dari sini anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. 

"Setelah itu, anggota kita terus bergerak dan pada 24 Januari anggota kita mengamankan RD dan MR sebagai pekerja," terangnya. 

Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Wakapolres, Yuk Lihat

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Sidang Terbuka Menuju Rikkes tahap II Penerimaan Siswa SIPSS, Berikut Penjelasannya

AKBP Bagus Suryo mengatakan aktivitas penyulingan minyak ilegal dampaknya bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. 

"Bahkan kita menilai hal ini menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumsel," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan