Warga Sebut BPN Muratara Main Mata dengan PT DMIL, Simak Persoalannya
Pihak kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim 19 turun ke lokasi PT DMIL untuk pengukuran ulang-Foto:Hengki Pransis/-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polemik sengketa tanah antara warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) belum ada titik terang.
Sebanyak 19 hektar lahan bersertifikat miliki warga telah dilakukan pembayaran pajak ke Negara sebesar Rp 1,1 juta untuk dilakukan pengukuran ulang.
Setelah dilakukan pembayaran pajak, pihak kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim 19 turun ke lokasi PT DMIL untuk pengukuran ulang, namun di tolak oleh pihak perusahaan.
"Di tolak oleh perusahaan dan 9 koperasi tidak ada alasan yang jelas," kata Muzani, 6 Februari 2024.
Ia menuding kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muratara main mata dengan PT DMIL.
Secara tugas BPN melakukan pengukuran, buka memfasilitasi pertemuan di kantor BPN.
Tuduhan warga sangat mendasar, karena tufoksi BPN melakukan pengukuran, bukan mediasi kedua pihak.
"Hari ini mediasi di kantor BPN. Jelas tidak ada hasil pertemuan ini. Kami yakin pihak BPN main mata dengan PT DMIL," ujarnya.
BACA JUGA:Mau Kerja di Lembaga Pemerintahan? Buruan Kirim CV ke Pusdatin Kementerian ATR/BPN
Ia mengatakan, juga meminta surat dasar penerbitan surat dan dasar penolakan dari pihak perusahaan dan 9 koperasi.
"Jangan kami saja yang di pinta surat dan kelengkapan. Kami siap semuanya. Ini tanah kami,"kata Muzani.
Ia mengatakan, pihak perusahaan tidak peduli dengan polemik yang ada. Sementara tanah masyarakat dikuasai.
"Mereka beralasan ada suara. Artinya ada instansi yang memberikan izinkan atas tanah itu secara ilegal," ujarnya.