https://palpres.bacakoran.co/

Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perkara Tindak Pidana Kejari OKU Timur, Ini Mayoritas Pemusnahan

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur-Foto:Arman Jaya/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT menghadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur Selasa, 6 Februari 2024.

Pemusnahan barang hasil kajahatan ini dipimpin langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH. 

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur PRINT/69/L.6.21/KPA.5/02/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Bupati OKU Timur pada kesempatan ini mengatakan tingkat keamanan untuk menata ketentraman yang diinginkan masyarakat OKU Timur sangat tinggi.

BACA JUGA:Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin

BACA JUGA:Wah! Begini Hasil Pencapaian Penyelesaian Tindak Pidana 2023 Yang Dicapai Polda Sumsel, Berikut Penjelasannya

"Maju tanpa ada rasa aman dan nyaman tentu akan sulit untuk dicapai. Ini tentu butuh sinergitas antara pemerintah, forkopimda dan forkopimda plus serta masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menata ketentraman menuju kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Bupati juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini, menurutnya dengan diberikan terapi seperti ini dapat dijadikan kode bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten OKU Timur.

"Semoga ke depannya masyarakat menjadi sadar, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak melanggar hukum, kita tentu menginginkan daerah kita aman dan nyaman," imbuhnya.

Andri Juliansyah, SH, M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil dari 62 perkara yang ditangani.

BACA JUGA:Bravo! Densus 88 Antiteror Polri Kembali Tangkap Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Teroris

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Wilayah Polda Sumsel Musnahkan Tiga Barang Bukti, Ini Tujuannya

"Narkotika jenis sabu sebanyak 55,127 gram, ekstasi 380,43 gram, ganja 13,287 gram, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah," jelas Kajari.

Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan