10 Hal yang Perlu diKetahui Tentang Kebijakan Tiongkok Mengenai Agama

Kebijakan Tentang Agama di Negara Tiongkok-freepik.com-

PALEMBANG - Awal tahun 2023, Tiongkok mengeluarkan peraturan baru mengenai aktivitas keagamaan yang memperketat pengawasan terhadap pendeta dan jamaah.

Peraturan tersebut adalah bagian dari strategi jangka panjang Tiongkok untuk menyelaraskan agama dengan komunisme dan memastikan kesetiaan kepada Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang mendukung dan mempromosikan ateisme. 

Baru-baru ini , peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk menyelaraskan agama dengan budaya tradisional Tiongkok dan dengan “Pemikiran Xi Jinping,” perpaduan antara Marxisme dan nasionalisme yang diusung pemimpin Tiongkok.

Konstitusi Negara yang berideologi Komunisme ini menyatakan bahwa warga negara biasa menikmati “kebebasan beragama” dan pemerintah secara resmi mengakui lima agama: Buddha, Katolik, Islam, Protestan, dan Taoisme.

BACA JUGA:Pengelola Madrasah di Manapun Berada, Simak Baik-Baik Imbauan Menag Ini

Namun pihak berwenang mengawasi dengan ketat aktivitas keagamaan.

Tiongkok merupakan salah satu negara dengan pemerintahan paling ketat di dunia setiap tahunnya.

Berikut 10 hal yang perlu diketahui tentang cara pemerintah komunisme ini mengatur agama.

1. Tiongkok menerapkan kebijakan “Sinicisasi” yang mengharuskan kelompok agama menyelaraskan doktrin, adat istiadat, dan moralitas mereka dengan budaya Tiongkok. 

BACA JUGA:29 Oktober 2023 Bakal Terjadi Gerhana Bulan, Ini Tata Cara Salat Khusuf Sesuai Ajakan Kemenag

Kampanye ini khususnya berdampak pada agama-agama “asing” termasuk Islam serta Katolik dan Protestan yang penganutnya diharapkan untuk memprioritaskan tradisi Tiongkok dan menunjukkan kesetiaan kepada negara .

2. Sinisasi mempunyai berbagai bentuk

Pihak berwenang telah menghapus salib dari gereja-gereja dan menghancurkan kubah dan menara masjid agar terlihat lebih seperti orang Tionghoa.

Para pendeta dan imam dilaporkan diminta untuk fokus pada ajaran agama yang mencerminkan nilai-nilai sosialis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan