https://palpres.bacakoran.co/

Formulir C6 KWK atau Surat Undangan Sudah Dibagikan, Jika Belum Dapat Berikut Caranya

Surat pemberitahuan dari KPU untuk memilih sudah dibagikan ke pemilih tiga hari terakhir.-ze pga-

BACA JUGA:Anggota KPPS Wajib Tahu! Liburan Spesial di Bulan Februari 2024, Rekomendasi Usai Bertugas Jadi Abdi Negara

Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, danmencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

BACA JUGA:Puluhan Massa Unjuk Rasa di Bawaslu Kota Palembang, Ketua KPPS Silaberanti Bantah Berpihak ke Caleg Nasdem

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan