Kapok! Jaksa Tuntut Pengoplos BBM Subsidi Penjara 15 Bulan, Ini Pasal yang Dikenakan
AM (baju tahanan, pakai peci), terdakwa kasus dugaan pengoplosan BBM subsidi jenis solar dan bensin ini dituntut oleh JPU Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 15 bulan. --koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kapok! Jaksa tuntut pengoplos BBM Subsidi penjara 15 bulan, ini pasal yang dikenakan.
Aparat penegak hukum di Bumi Sriwijaya sangat serius menabuh genderang perang kepada para pelaku penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM Subsidi.
Seperti lamanya hukuman penjara sesuai bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang atas terdakwa berinisial AM di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Selasa 13 Februari 2024.
Terdakwa kasus dugaan pengoplosan atau pemalsuan BBM subsidi jenis solar dan bensin ini dituntut oleh JPU Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.
BACA JUGA:Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
Mudah-mudahan saja lamanya hukuman penjara ditambah sanksi denda menimbulkan efek jera bagi terdakwa AM atau siapapun yang masih berani nekat selewengkan BBM Subsidi.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH, JPU Sigit menyatakan bahwa perbuatan terdakwa AM secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin.
“Atas perbuatannya terdakwa AM diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AM dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan,” beber JPU Sigit.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
BACA JUGA:Terungkap! Warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Menyalahgunakan BBM Subsidi
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
Sementara dalam dakwaan JPU menguraikan, kejadian pada Oktober 2023, anggota Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Perum Putri Wulan, Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah dari biasanya.
Mendapatkan informasi mencurigakan tersebut Tim Polrestabes Palembang langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan.