https://palpres.bacakoran.co/

Naudzubillah! Siswa SMK di Kalimantan Timur Tega Habisi 1 Keluarga, Alasannya Asli Ga Terduga

Naudzubillah! Siswa SMK di Kalimantan Timur Tega Habisi 1 Keluarga, Alasannya Asli Ga Terduga--youtube/neuron

BACA JUGA:Raup Cuan Hingga Rp4 Juta, Pelaku Bisnis BBM Oplosan di Palembang Kena Ciduk, Kok Bisa?

Menutup aksi sadisnya, pelaku JN tidak langsung pergi namun sempat mengambil 3 unit handphone (Hp) milik korban, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Seolah merasa tak bersalah, pelaku pulang ke rumahnya yang menyatu dengan bengkel motor miliknya.

Setelah berganti baju dan membersihkan badannya dari cipratan darah para korban, pelaku mendatangi kakaknya yang tinggal di sebelah rumahnya. 

Dia mengajak sang kakak untuk mengadu ke Ketua RT 18 tentang kejadian pembunuhan di rumah korban Waluyo.

BACA JUGA:Berawal dari Reunian, Oknum Polisi Ini Tipu Teman Sekolah dengan Iming-Iming Proyek Fiktif Senilai Rp 225 Juta

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

Baik kepada sang kakak dan Ketua RT, JN berakting dan mengarang cerita bahwa ia melihat ada 3 hingga 10 orang yang melakukan aksi pembunuhan itu.

Mendapat pengaduan JN, Ketua RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian. 

JN pun sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka JN juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

BACA JUGA:Naudzubillah! Diduga Oknum Kades di Ogan Ilir Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Ini Penampakan Senpi Diduga Milik Pelaku Begal Mahasiswa UNSRI

Polisi mengungkap, dugaan sementara motif asmara yang ditolak keluarga mendorong JN berbuat keji nan sadis.

“Ya tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan