Pj Sekda Pimpin Persiapan Usulan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus

Pj Sekda memimpin rapat paparan paparan persiapan usulan bantuan keuangan bersifat khusus.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekretaris Daerah Pagaralam Rano Fahlesi, membuka acara rapat paparan persiapan usulan bantuan keuangan bersifat khusus di Ruang Rapat Besemah III Kantor Walikota Pagaralam.

Turut Hadir Asisten 1, Ka. Bappeda, Perkim, LH, PU, Perindagkop, Pariwisata, Ekobag, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perizinan, dan BKD.

Bantuan Keuangan Bersifat Khusus adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi lain dan pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi, dalam rangka kerjasama dan tujuan tertentu lainnya untuk menunjang pencapaian program prioritas pembangunan daerah penerima bantuan.

Bantuan keuangan terbagi menjadi dua, yakni bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka pemerataan.

BACA JUGA:Pj Sekda Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN 2024 di Bali

Dan atau peningkatan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik.

Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan kegunaannya didasarkan atas permohonan tertulis dari Bupati/Wali kota dan Kepala Desa.

Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan bantuan keuangan untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Daerah Provinsi yang berdasarkan urusannya merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.

Dilansir dari laman bpk.go.id adapun mekanisme permohonan untuk mendapatkan Bantuan adalah:

BACA JUGA:Wah! Pj Sekda Pagaralam Memimpin Rapat Mengenai Pembahasan Masalah Tentang ASN, Yuk Simak

Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan  kepada Gubernur berdasarkan usulan dari OPD Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan atau dipusatkan oleh Bappeda Kabupaten/Kota.

Waktunya sudah ditentukan dari Januari sampai dengan akhir bulan April.

OPD Provinsi memverifikasi dokumen usulan dan memasukan ke RKPD Online tahap dua.

TAPD membahas hasil RKPD Online tahap dua sebagai rancangan di bawah pimpinan Sekda sebagai Ketua TAPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan