Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

Jika anda membeli sepeda motor bekas usahakan dilengkapi surat menyurat seperti STNK dan BPKB.-jpn-foto palpres.bacakoran.co

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Diresmikan Presiden RI, Jokowi Bandingkan dengan Tiongkok

2. Jika bisa, belilah dari orang yang sudah Anda kenal

Membeli dari orang yang sudah kita kenal, apalagi jika kita mempercayainya, adalah tips selanjutnya. Namun, patologi ini sangat jarang terjadi.. Namun jika teman kita memberikan motornya kepada kita karena butuh uang walaupun BPKBnya hilang maka tidak masalah.

Karena teman Anda adalah pemilik sah, maka tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim kepemilikan sepeda motor tersebut meskipun BPKBnya hilang.

3. Pastikan identitas pada STNK sama dengan identitas pada KTP penjual.

BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, Motor IRT di Palembang Raib

Untuk memastikan apakah motor ini milik penjual, Anda bisa mencocokkan ID STNK dengan KTP  penjual. Jika identitasnya tidak diketahui, bisa jadi itu adalah tindakan jual beli sepeda motor palsu. Jadi lebih baik tinggalkan saja dan cari yang lain.

4. Segera membuat BPKB baru.

Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, segera lakukan pengurusan pembuatan BPKB baru di kantor Samsat terdekat. Dengan demikian dokumen kepemilikan sepeda motor akan lengkap dan Anda akan menjadi pemilik sah sepeda motor tersebut yang dibuktikan dengan BPKB.

Demikianlah artikel singkat tentang STNK sepeda motor, semoga dapat menambah wawasan kita ya.*

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Trojan, Bank Danamon Imbau Nasabah Jangan Sembarang Klik!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan