Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Berkeringat Makin Glowing Seharian! Ini 4 Rekomendasi Bedak Tahan Air Wajib Kamu Punya
Dari proyek itu, oknum polisi VM menjanjikan hasil keuntungan akan dibagi 2 antara dirinya dan korban.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga mengaku punya banyak kenalan kontraktor di Baturaja.
Mendengarkan hal itu korban pun percaya ditambah perkerjaan terdakwa sebagai anggota Polri.
Singkatnya, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Pencapaian Gemilang, PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel Selesaikan 13 Proyek Strategis Nasional
Kemudian korban mengirim uang dan mentransfer ke rekening si oknum polisi.
Selang sepekan, 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban.
Lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.
Di hari yang sama, korban menghubungi 2 temannya, BI dan DH untuk datang ke rumahnya sebagai saksi saat serah terima uang tersebut.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Sate Padang Terkenal di Palembang, Bisa Jadi Tujuan Traveling
BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut Calender of Charming Events Palembang Tahun 2024 Upaya Mendukung Peningkatan PAD
Di penghujung Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Sehingga pada Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama sehingga korban meminta kembali uang miliknya.