https://palpres.bacakoran.co/

Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.--koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa VM, oknum polisi yang berdinas di Polres OKU.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa VM terbukti bersalah dalam kasus penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) yang ternyata fiktif.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Budiman yang diketuai Sitorus SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis 7 Maret 2024. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa VM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, OKU sehingga korban yang merupakan teman sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta. 

BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Perbuatan terdakwa VM, menurut Majelis Hakim diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa VM dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," ujar Majelis Hakim di penghujung pembacaan amar putusan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, dalam surat tuntutan, JPU Siti Fatimah meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa VM bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA:Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI

BACA JUGA:Terekam CCTV, Kebakaran di Lorong Roda Diduga Sengaja Dibakar Seorang Pria Hanya Gara-gara Ini

JPU menguraikan, bermula saat terdakwa VM menghadiri reuni alumni salah satu SMA Negeri di Palembang awal 2022. 

Salah satu teman korban berinisial DH memberitahukan kepada terdakwa VM jika korban Yu ingin memulai bisnis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan