Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.--koranpalpres.com
Sayangnya terdakwa mengaku belum bisa mengembalikan uang tersebut, eh dia malah menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari sebelumnya.
Hanya saja korban keburu sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.
BACA JUGA:Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang? Ada 982 TPS yang Gelar PSU, PSS dan PSL, Cek Daerahmu
Kemudian pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Kemudian mengetahui jika pekerjaan proyek pengerasan jalan di Baturaja tidak pernah ada sehingga korban merasa dibohongi.
Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses secara hukum.