Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Editor: M Iqbal
|
Sabtu , 09 Mar 2024 - 10:32
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.--koranpalpres.com