https://palpres.bacakoran.co/

Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa VM maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.--koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan