Wah! Polres OKI Jajaran Dapat Serahan Sempira Dengan Sukarela, Begini Giatnya
Polsek SP Padang mendapatkan serahan sempira dari masyarakat secara sukarela ke aparat berwajib.--Bidhumas Polda Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima serahan senjata api rakitan (sempira) dari masyarakat, Sabtu 9 MAret 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK. "Benar adanya penyerahan sempira yang dilakukan masyarakat," ujarnya, Ahad 10 Maret 2024.
Dimana warga Pematang Buluran, Kecamatan Sirah Pulau Padang yang secara sukarela menyerahkan sempira tersebut.
Dimana Polsek SP Padang menerima sempira jenis pistol yang diserahkan dalam rangka operasi pekat musi 2024 yang digelar oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Dapat Kunjungan Tim Suvervisi Ditlantas Polda Sumsel, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2024, Ini Dilakukan Personel Satlantas Polres Ogan Ilir
Penyerahan senjata yang dilakukan masyarakat ini tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan jajaran Polres OKI.
"Jadi personel jajaran Polres kita terus melakukan imbauan kepada masyarakat, bila masih memiliki maupun menyimpan sempira untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela dan tidak di berikan hukuman atau sanksi," terangnya.
Selain Polsek SP Padang menerima sempira juga Polsek Cengal mendapatkan serahan secara langsung tiga pucuk senjata api rakitan Laras panjang ke Polsek Cengal.
Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Kapolsek Cengal IPTU Jamal, SH,MH yang menerima langsung penyerahan senpira tersebut.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Kapolda Sumsel terhadap Pegawai Harian Lepas
BACA JUGA:Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga, Polres Muara Enim Menggelar Gerakan Pangan Murah
"Kita berserta jajarannya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak membuat, membawa, memiliki," akunya.
Atau pun menyimpan senjata rakitan karena melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun," tambahnya.