PT Cals Meminta Tersangka Ini Dilakukan Proses Hukum Hingga Persidangan

Aktivitas kegiatan di PT Cals yang merupakan disdibutor barang bangunan di Kota Palembang.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Caturadiluhur Sentosa Palembang (PT Cals) meminta tersangka Penipuan dan penggelapan.

Atas nama Bambang Sulistio diproses secara hukum hingga dilakukan persidangan terhadap tersangka.

Hal ini tidak lain untuk memberikan efek jera kepada tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga PT Cals mengalami kerugian mencapai sekitar Rp106 juta.

Hal ini dikatakan oleh Branch Managernya, Erman SE. "Benar perusahaan kita mengalami kerugian tersebut atas ulah tersangka," ujarnya, Senin 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Pembelian Barang Tertangkap, Begini Keterangan Pihak PT Mengapresiasi Langkah Kepolisian

Atas kejadian itulah PT Cals melaporkan kejadian tersebut melalui dirinya tertanggal 27 Januari 2024 di SPKT Polrestabes Palembang.

Hingga pelakunya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang diketahui bernama Bambang Sulistio beberapa waktu lalu.

Branch Manager PT Caturadiluhur Sentosa Palembang, Erman SE mengapresiasi aparat berwajib dengan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kita ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menangkap tersangka," akunya.

BACA JUGA:Semalam Curi 3 Motor, Pelaku Bertekuk Lutut

BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ia menuturkan, bahwa tersangka merupakan konsumennya sejak 2021. "Tersangka ini berprofesi sebagai kontraktor pembangunan rumah hunian," akunya.

Dan aktif melakukan pembelian material bahan bangunan di perusahaan sejak 2021 lalu dan proses pembayaran lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan