PJU bersama Personel Polda Sumsel Hari kedua Ramadan ikuti ceramah Agama

PJU bersama personel Polda Sumsel mendengarkan ceramah agama di hari kedua bulan Suci Ramadan di masjid Assa'adah Mapolda Sumsel, Rabu 13 Maret 2024.--Kurniawan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Pertama Makan dan Minum dengan sengaja tentu adalah hal yang membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

BACA JUGA:Razia Gabungan dan Patroli Skala Besar Polres Muara Enim, POM AD dan Pol PP Menjelang Bulan Ramadan

BACA JUGA:Korlantas Polri Hadirkan Ruang TAA Center, Begini Fungsinya Menurut Kakorlantas

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam".

Malam yang dimaksud dalam ayat tersebut "ثُمَّ أَتِمُّوا الصَّيَامَ إِلَى اللَّيْل (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.") adalah waktu maghrib.(Berbuka: iftor,red)

"Jika kita makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa dan detikers wajib untuk meneruskan puasanya," terangnya. 

Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih disebutkan.

BACA JUGA:Warga Beladang: Terima Kasih Bapak Polisi, Mushola Kami Kini Bisa Dipergunakan Lagi

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ini Langkah Polres Prabumulih di Bulan Ramadan

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum".

Yang kedua Muntah dengan Sengaja. Muntah dengan sengaja termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Muntah yang tidak disengaja di sini misalnya perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas di Prabumulih Timur, Ini Langkah Dilakukan Aparat Kepolisian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan