PJU bersama Personel Polda Sumsel Hari kedua Ramadan ikuti ceramah Agama

PJU bersama personel Polda Sumsel mendengarkan ceramah agama di hari kedua bulan Suci Ramadan di masjid Assa'adah Mapolda Sumsel, Rabu 13 Maret 2024.--Kurniawan

Yang keenam Keluarnya Air Mani. Mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwa, air mani yang keluar sebab mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.

Dan yang ketujuh gila. Orang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan orang tersebut harus mengganti atau mengqadha puasanya ketika ia sudah sembuh.

Dan yang kedelapan. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang, Ketika kita berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya menjadi batal. 

Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin 4.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Gelar Latihan Pra Ops Pekat Musi 1 2024

BACA JUGA:Ditlantas Polda Sumsel Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri

Dan yang kesembilan Melakukan Perbuatan Dosa sehingga Puasanya hanya mendapat lapar dan dahaga 

Ketika kita melakukan perbuatan dosa seperti menggunjing, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan melakukan sumpah palsu, maka puasanya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda.

خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ

Artinya: "Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu" (HR Ad-Dailami).

BACA JUGA:Wah! Polda Sumsel Gelar Pembinaan Katpuan Penyidik Polri, Jenderal Bintang Satu Ini Membukanya

BACA JUGA:Demi Memastikan Pelaksanaan Proses Demokrasi Berjalan Lancar, Ini Dilakukan Personel Polda Sumsel di KPU

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan