Demi Keamanan, Polri Sarankan Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Luar Indramayu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat.--humas

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Gigi yang Lepas Harus di Lempar ke Genteng atau Tanah Agar Cepat Tumbuh?

Atas adanya dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. 

Tidak hanya TPPU, lanjut ia mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya. Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan.

Terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pj Sekda Palembang Hadiri Forum APEKSI 2023, Bahas Strategi Di Masa Transisi Persiapan Pemilu 2024

"Untuk status Panji Gumilang, dalam perkara yang anggota sedang selidiki ini belum ditetapkan sebagai tersangka," tandas Brigjen Pol Ramadhan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan