Nah Loh PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Jenjang Karir Sama Seperti Asn PNS

Nah Loh PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Jenjang Karir Sama Seperti Asn PNS-RRI -

Sehingga PPPK tidak memiliki jenjang karir yang pasti ditambah PPPK sebelumnya tidak mendapatkan dana pensiun di hari tuanya nanti.

Namun ada kabar baik untuk seluruh PPPK di Indonesia baik itu tenaga kesehatan guru maupun administrasi karena sebentar lagi RUU Asn akan dibuat.

BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD Latih PBB Anak-Anak SD

BACA JUGA:Pendidikan Kesetaraan PPS, Langkah Afirmatif Santri Dapat Ijazah Formal

Pengesahan undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan dalam RUU tersebut mengatur nasib seluruh komponen ASN dan non ASN salah satunya adalah nasib dari PPPK pada rapat paripurna tanggal 26 September 2023 lalu.

Kemarin komisi 2 DPR RI itu menyatakan bahwa PNS dan PPPK akan disamakan sehingga memiliki jenjang karir dan pensiunan.

Hal ini disampaikan oleh komisi 2 DPR RI dalam rapat kerja tingkat 1 yang isinya bab 8 manajemen ASN mengatur tentang manajemen ASN menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi satu manajemen ASN.

Sehingga tidak ada perbedaan antara PNS dengan PPPK PNS, sama-sama memiliki pengembangan talenta dan kadar serta jaminan pensiun.

BACA JUGA:Pendaftaran SPAN-PTKIN Diperpanjang Hingga 19 Maret 2024, Begini Alasannya

BACA JUGA:Gelar PeaceSantren, Kemenag Gandeng Gigi dan Padi Tebar Pesan Damai Bareng Santri di Bulan Ramadan

Tertuang pada pasal 27 terkait dengan jaminan hari tua ASN jika RUU ini disahkan maka PPPK akan mendapatkan pensiunan dan memiliki hiburan hari tua sama seperti PNS.**

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan