Dukungan 10.615 KTP, Calon Perseorangan Bisa Daftar Cawako dan Cawawako
KPU di daerah sudah membuka pendaftaran peminat kepala daerah untuk jalur perseorangan.-kpuri-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Suhu politik di Pagaralam sebetulnya belum terlalu tinggi, namun beberapa peminat jabatan walikota sudah mulai melakukan road show ke berbagai acara termasuk mendatangi warga yang terkena musibah.
Selain lewat partai politik, pendaftaran bisa dilakukan melalui jalur perseorangan.
Sebetulnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Sumatera Selatan mulai membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut sejak Minggu (5/5/2024) lalu.
Namun belum ada pendaftar yang menyatakan siap mengambil berkas atau menyerahkan syarat-syarat untuk itu.
BACA JUGA:Sepakati Pilkada yang Sejuk, Aman, dan Berintegritas Deklarasikan Pemilu Damai
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pagaralam Sapliansah mengatakan, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan wajib memenuhi syarat minimal 50 persen dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka harus memenuhi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan yaitu mengumpulkan sebanyak 10.615 KTP,” kata Sapliansah.
Dijelaskan Sapliansah dukungan minimal 10.615 KTP itu jika diperhitungkan mencapai 50 persen dukungan yang menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan.
Hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam kedua peraturan itu diatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum kepala daerah baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Ia menerangkan jumlah dukungan sebesar 10.615 KTP sebagai syarat pendaftaran itu sudah berdasarkan perhitungan kecukupan dan syarat angka dukungan 50 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pagaralam.
“Sesuai ketentuan syarat dukungan minimal untuk mendaftar lewat jalur perseorangan harus 10.615 KTP. Selain itu dukungan ini harus tersebar di seluruh kecamatan atau lima kecamatan di Kota Pagaralam,” ujarnya.
Menurut jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan nanti akan dijadwalkan berlangsung selama empat hari sejak 5-19 Agustus 2024.