Catat! Siapapun yang Ingin Berhaji, Wajib Taati Fatwa Ulama Saudi Ini, Kalau Ga Mau Tanggung Akibatnya
Catat! Siapapun yang Ingin Berhaji, Wajib Taati Fatwa Ulama Saudi Ini, Kalau Ga Mau Tanggung Akibatnya--kolase koranpalpres.com
JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Bagi anda yang ingin berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji, sebaiknya simak baik-baik dan taati Fatwa Ulama Saudi terkini.
Melansir laman sumsel.kemenag.go.id, Fatwa Ulama Saudi ini sendiri telah selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
“Penegasan dari Pemerintah Indonesia ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin berhaji,” tutur Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda membacakan keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.
Widi menjelaskan, ada 4 alasan penting yang disampaikan dalam fatwa Ulama Saudi tersebut.
Pertama, kewajiban mengantongi izin haji didasarkan terhadap apa-apa yang diatur dalam syariat Islam.
Tujuan alasan pertama ini yakni mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga seseorang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.
Hal ini pula sebagai tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Selanjutnya alasan penting kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
Alasan kedua ini sambung Widi, yang akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.
Kemudian alasan ketiga, sambung Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.