Petugas Dishub Palembang Tertibkan Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut Derek dan Digembok

Belasan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di Palembang harus ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang-Foto:IG palembangdishub-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masih bandelnya pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di Palembang harus ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.

Belasan motor dan mobil terjaring Razia karena parkir sembarangan dan menyalahi aturan. Razia ini dilakukan oleh Tim gabungan petugas Wasdalops Dishub, POM TNI, dan Satlantas Polrestabes Palembang, Rabu 12 Juni 2024.

Penertiban parkir liar ini dilakukan di sejumlah titik seperti di Jalan Kolonel Atmo, sepanjang kawasan Pasar Burung dan Jalan Masjid Agung Lama Palembang.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, baik kepada Jukir liar maupun pengendara yang kedapatan melanggar aturan parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Berantas Parkir Liar di Palembang, Ini Tindakan Aparat Kepolisian

Dia juga mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan juru parkir liar yang dinilai dapat menggangu rutinitas lalulintas di Kota Palembang baik secara langsung maupun melalui sosial media.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.

Sementara, Kasi Humas, Kompol Evial Kalza Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang sudah menyalahi aturan.

"Kita bersama pihak dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," terangnya.

BACA JUGA:Maraknya Lakalantas, Ratu Dewa Instruksikan Dishub Palembang Halau Truk Besar Masuk di Luar Jam Operasional

"Kendaraan R2 yang kita amankan akan dilakukan pendataan, pemiliknya akan dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak

mengulangi perbuatannya parkir sembarangan lagi.Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.

Sebelumnya Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.

"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk dilakukan penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kompol Evial Kalza, Selasa 21 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan